lanjut dikit ya gan....
19.14 | Author: MUSTAQIM SIGA

RIM di Indonesia dan masalahnya yang makin pelik (4)

Awalnya Menkominfo Tifatul Sembiring kembali memperingatkan produsen BlackBerry, Research In Motion (RIM) untuk segera membangun pusat data (data center) di Indonesia. Jika ini tidak dilakukan, BlackBerry akan dilarang beredar dan beroperasi di Indonesia. Statemen inilah yang kembali menguak luka lama, persoalan lama muncul kembali.


RIM dituduh ingkar janji dengan tidak membangun server-nya, atau regional network anggregator, di Indonesia. Tapi, malah membangun server itu di Singapura. Pemerintah juga menganggap RIM dengan BB-nya yang juga menyediakan layanan internet dengan nama BlackBerry Internet Service (BIS) harus memiliki izin penyediaan jasa internet, atau Internet Service Protocol (ISP).


RIM juga dimarahi karena membangun pabriknya di Malaysia, bukan di Indonesia. Padahal konsumen di Indonesia 10 kali lipat lebih banyak daripada di Malaysia. “Kita ini seperti diinjak-injak RIM,” kata Heru Sutadi, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Padahal, kata Heru seruan kepada RIM untuk membangun server-nya di Indonesia sudah dilakukan sejak 2009. “RIM telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi,” katanya.


Cukup? Ternyata belum. RIM juga diwajibkan membentuk perusahaannya di Indonesia dengan membentuk suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Dengan kelakuan RIM yang dianggapnya melanggar hukum di Indonesia itu BRTI menyerukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, untuk menghukum RIM dengan menutup seluruh layanan BB berbasis internet. Termasuk fitur BlackBerry Mesengger. Sehingga BB akan berfungsi hanya sama dengan ponsel biasa.


Aturan tersebut tertuang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah (PP). "UU ini harus diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP ini sudah dibuat bahwa seluruh jaringan telekomunikasi internasional yang beroperasi di Indonesia dan seluruh perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, hukumnya wajib membangun data center, server," kata Tifatul Sembiring di Kantor Kepresidenan, Selasa (13/12/2011). Jika perusahaan telekomunikasi asing tersebut tidak mematuhi aturan pemerintah, maka pemerintah akan melarang pemasaran dan pengoperasian jaringan telekomunikasi RIM di Indonesia.


"Pemberitahuan kami sifatnya sekadar warning (peringatan), karena membangun data center itu tidak gampang, tidak bisa sehari-dua hari dan mahal. Oke kami sudah sampaikan kepada mereka untuk siap, pas PP siap, kami panggil mereka" kata Tifatul.


Hingga saat ini Peraturan Pemerintah yang akan mengatur sistem telekomunikasi di Indonesia, masih dalam pembahasan dan akan diaplikasikan tahun 2012. Pada tahun itu, BlackBerry harus menjalankan peraturan terebut. Pemerintah memang tak mau memblokir layanan Blackberry di Indonesia. Namun, ada cara lain untuk "memaksa" RIM membangun servernya di Tanah Air.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto mengatakan, pemerintah masih menunggu komitmen RIM hingga akhir 2011 ini. Namun, pada tahun depan sudah tidak ada ampunan bagi Blackberry.

"Ini jadi early warning bagi mereka. Tahun depan sudah tidak ada negosiasi lagi. Blackberry harus membangun server di Indonesia," kata Gatot. Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Salah satu isinya adalah setiap penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara jaringan asing yang beroperasi di Indonesia harus membangun data center dan server di Indonesia.

Peraturan inilah yang bakal menjadi "senjata pamungkas" bagi Pemerintah Indonesia untuk "memaksa" RIM membangun server lokal di Tanah Air. Ditargetkan, RPP tersebut akan selesai awal 2012. "Sebaiknya RIM ikut saja apa kata pemerintah, pasti beres. Tidak seperti sekarang ini," kata Gatot.

Kelihatannya ini sikap yang bagus, tegas, dan nasionalis. Tetapi, pertanyaannya adalah, kenapa kok baru sekarang beraksi seperti ini; menyerukan Menkominfo untuk menutup seluruh layanan BB yang berbasis internet dan fitur lain semacam BBM itu? Selama ini pemerintah, khususnya Menkominfo ada di mana?
Mereka tentu akan menjawab sikap tersebut bukan baru sekarang diambil, tetapi sudah sejak 2009 mereka sudah menyerukan kepada RIM. Bahkan pada Januari 2011 sudah dilakukan perundingan ulang dengan RIM, dan RIM berjanji antara lain akan membangun server-nya di Indonesia.


Okelah kalau memang begitu, tetapi pertanyaannya substantifnya adalah tetap sama: Kenapa setelah RIM dengan layanan BB-nya itu beroperasi sedemikian lama di Indonesia, baru mau melakukan tindakan-tindakan hukum seperti itu?

Bukankah seharusnya dari awal, yaitu sebelum mereka beroperasi di Indonesia segala macam tata aturan itu disyaratakan itu wajib dipenuhi terlebih dahulu? Setelah semua terpenuhi baru diizinkan beroperasi. Bukan sebaliknya, seperti sekarang.

Bukan, seperti sekarang RIM dibiarkan beroperasi di sini sekian lama. Jutaan perangkat BB-nya sudah terjual. Selama sekian tahun jutaan orang Indonesia sudah membeli dan menggunakan BB karena fitur-fiturnya itu. Eh, kenapa tiba-tiba baru sekarang mau menjalankan ketentuan tersebut secara “konsekuen”?
Seandainya saja tidak ada kata sepakat, RIM tetap dianggap tidak memenuhi komitmennya itu, lalu pemerintah mau menghentikan layanan mereka begitu saja?


Katanya, RIM telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Komunikasi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Jasa Telekomunikasi.

Namun menilik dari tahun berlakunya peraturan tersebut bukankah jauh sudah ada sebelum RIM dengan BB-nya ada (di Indonesia)? Bukankah seharusnya sejak mereka mau masuk di sini sudah diingatkan dan diwajibkan untuk terlebih dahulu mengikuti semua ketentuan yang ada?
Kenapa selama ini , dibiarkan lepas begitu saja. Setelah “berkembang-biak menjadi jutaan di seluruh Indonesia, baru mau tiba-tiba bersikap tegas? Mungkinkah prinsip khas pemerintah berlaku di sini: “Kalau bisa bikin susah, kenapa harus dipermudah?”


Apapun yang terjadi, jutaan pengguna BB akan menjadi korban, seandainya pemerintah konsisten dengan sikap mereka saat ini terhadap RIM. Uang jutaan rupiah yang mereka belanjakan membeli BB itu akan menjadi mubazir. Kebijakan pemerintah yang plin-plan dalam berpijak pada hukum seperti ini akan menjadikan jutaan pengguna BB menjadi tumbalnya.
Seandainya saja RIM dipaksa tutup dan angkat kaki dari Indonesia, maka berapa banyak kerugian dan potensi kehilangan keuntungan yang tiba-tiba hilang begitu saja? Baik bagi pemerintah (dari segi pajak, dan teresapnya tenaga kerja di bidang ini), maupun dari sektor swasta, yakni para pengusaha/pebisnis yang bergerak di bidang penjualan BB dan turunannya ini? Nilai totalnya pasti triliunan rupiah.


Tapi, apakah Anda yakin pemerintah (dalam hal ini Kemenkominfo) akan benar-benar konsisten? Saya meragukannya. Pernyataan dari pihak pemerintah saat ini jangan-jangan akan meredup seiring dengan munculnya isu-isu lain.


Kalau Kemenkominfo benar-benar mau bersikap tegas dan berani dan yakin sepenuhnya dengan pertimbangan mereka itu: Maka seharusnya saat ini juga semua layanan BB tersebut sudah distop. Tidak ada lagi tawar-menawar. Tidak ada lagi merunding. Bukan dikasih-kasih waktu lagi, seperti yang sudah-sudah. Sebab bukankah peraturan hukum itu sudah mereka langgar selama bertahun-tahun, meskipun pemerintah malah membiarkannya?
|
This entry was posted on 19.14 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: